Buronan Investasi Bodong Ditangkap Intel Kejaksaan di Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kejati Sulsel menangkap terpidana kasus investasi bodong bernama Andi Awaluddin Buchri. Sebelum ditangkap, Awaluddin masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Makassar selama 2 tahun.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut terpidana Awaluddin ditangkap pada Rabu sore (21/2/2024) di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Makassar berhasil menangkap buronan Kejari Makassar Rabu sore sekitar pukul 15.57 Wita,” kata Soetarmi pada Kamis (22/2/2024).
Soetarmi menyebut, terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus investasi bodong yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp1,141 miliar. Mahkamah Agung menyatakan terpidana Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.
“Dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama 1 tahun,” tambahnya.
Setelah ditangkap, terpidana Awaluddin selanjutnya diserahkan ke Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas 1 A Makassar.
“Kami mengimbau kepada seluruh buron Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Soetarmi.