Buntut Pengusaha Palak Proyek Rp5 T ke Kontraktor Chandra Asri, Anindya Bekukan Kadin Kota Cilegon


Buntut oknum pengusaha yang mengaku Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon yang ‘memalak’ proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chengda selaku kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), milik Chandra Asri Group, cukup memalukan. Seolah Indonesia surganya ormas dan pengusaha tukang palak.

Dikutip dari akun Instagram @AnindyaBakrie, Rabu (14/5/2025), Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan, Kadin menolak  segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di Indonesia.  

Untuk menjaga maruah organisasi dan dukungan terhadap investasi di Indonesia, Kadin melakukan 4 hal. Pertama, membentuk tim verifikasi. “Kadin membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” kata Anindya.

Kedua, lanjut Anindya, memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis dan teguran keras.

Kedua, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Ketiga, rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

Ketiga, lanjut Anindya, Kadin menyampaikan laporan resmi terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah (pemda).

‘Keempat, kami akan menyusun pedoman operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” tulis Anindya.

Selain itu, lanjut penguasa Bakrie Group itu,  Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon dan Provinsi Banten.

“Pihak Kadin Cilegon telah menerima surat undangan rapat penyelesaian permasalahan investasi  PT CAA dari Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM,” ungkapnya. 

Sebelumnya, video oknum Kadin Cilegon yang diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender viral di media sosial (medsos). Permintaan jatah ini, terkait pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group.

Dalam video yang viral, pihak Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.

Selanjutnya, seseorang yang mengklaim perwakilan Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut. “Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” kata orang itu dengan nada tinggi.

 

Exit mobile version