Buntut Isu Viral, Ayam Goreng Widuran Solo Blak-blakan Umumkan Status Non-Halal

Salah satu ikon kuliner legendaris Kota Solo, Ayam Goreng Widuran, mendadak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Restoran yang telah berdiri sejak tahun 1973 ini diterpa isu tidak sedap yang menyebutkan ayam goreng andalannya sebagai produk non-halal atau mengandung unsur babi.
Polemik ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pelanggan setia yang selama ini mengagumi kelezatan dan keaslian resep Ayam Goreng Widuran.
Ayam Goreng Widuran dikenal luas sebagai salah satu destinasi kuliner favorit di Solo. Dengan resep tradisional yang diwariskan turun-temurun, warung makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo ini selalu berhasil memikat pelanggan untuk datang kembali.
Ciri khasnya terletak pada proses produksi yang masih dilakukan secara tradisional, menggunakan racikan rempah khas Indonesia, dan tanpa bahan pengawet. Keempukan daging ayam kampung yang digunakan menjadi daya tarik tersendiri, membuat banyak orang “tuman” atau ketagihan. Tak heran, seiring berjalannya waktu, Ayam Goreng Widuran telah mengembangkan sayapnya dengan membuka banyak cabang, termasuk di Bali.
Namun, keharmonisan citra Ayam Goreng Widuran belakangan terusik oleh desas-desus di media sosial yang mengklaim adanya kandungan non-halal. Kabar ini menyebar dengan cepat dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai warung makan yang sangat populer dan memiliki basis pelanggan yang luas, isu ini tentu menjadi pukulan berat bagi reputasi yang telah dibangun puluhan tahun.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instagram resminya, @ayamgorengwiduransolo, manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keresahan yang timbul akibat polemik ini. Mereka memahami betul kekhawatiran yang dirasakan masyarakat.
Sebagai langkah awal untuk meredam kegaduhan dan memberikan kejelasan, manajemen Ayam Goreng Widuran telah mengambil tindakan konkret.
“Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” demikian pernyataan resmi yang diunggah pada Sabtu (24/5/2025). Keputusan ini diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada konsumen, meskipun hal ini tentu mengejutkan banyak pihak yang selama ini mengenal Ayam Goreng Widuran sebagai hidangan umum.
Langkah manajemen Ayam Goreng Widuran untuk secara terbuka mengakui status non-halalnya ini menjadi pelajaran penting bagi industri kuliner di Indonesia.