News

Brasil Ancam Bawa Kasus Kematian Juliana Marins ke Jalur Hukum Internasional


Brasil berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi kedua mendiang Juliana Marins (26), warga negara Brasil yang meninggal di Gunung Rinjani, menunjukkan adanya kelalaian. Marins ditemukan meninggal setelah terjebak selama empat hari di gunung yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, pada 21 Juni lalu.

Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kantor Federal Pembela Publik Brasil (DPU), Taisa Bittencourt, mengungkapkan bahwa otoritas Brasil tengah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Marins atas permintaan pihak keluarga.

Bittencourt menyatakan, hasil autopsi ini akan menjadi penentu apakah otoritas Brasil akan mengajukan penyelidikan internasional atas kematian Marins.

“Kami menunggu laporan (dari pihak Indonesia) dan setelah laporan ini sampai di kami, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Autopsi kedua ini adalah atas permintaan keluarga Juliana,” ucap Bittencourt, seperti dikutip media lokal Globo, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:  Ini Cara WNA Nigeria Gondol Uang Rp1,6 Miliar Pakai Retas Email Korbannya

Ia menambahkan, “Kami akan mendukung keluarga berdasarkan hasil autopsi dan apa pun keputusan mereka.”

Bittencourt menjelaskan, autopsi ulang ini diminta keluarga karena minimnya klarifikasi dari otoritas Indonesia terkait penyebab pasti dan waktu kematian Marins.

Perbedaan Hasil Autopsi dan Dugaan Kelalaian

Hasil autopsi awal yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bali menyatakan Marins meninggal 20 menit setelah jatuh di Gunung Rinjani. Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit, menyebut Juliana mengalami luka paling parah di dada akibat benda tumpul.

“Jadi kalau kita lihat yang paling terparah, itu adalah yang berhubungan dengan pernapasan. Yaitu ada luka-luka terutama di dada-dada, terutama di dada-dada bagian belakang tubuhnya. Itu yang merusak organ-organ di dalamnya,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:  KPK Bongkar Potensi Korupsi Eksplorasi Nikel: Dari Izin Tambang hingga Ekspor Ilegal

Sementara itu, DPU dikabarkan telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kriminal, termasuk kelalaian oleh otoritas Indonesia dalam penanganan kasus Marins. Jika terbukti ada unsur kelalaian dan pembiaran, kasus ini akan diajukan ke badan hukum internasional seperti Inter-American Commission on Human Rights (IACHR).

Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) juga menyatakan akan menuruti permintaan keluarga Marins untuk mendampingi autopsi ulang jenazah. AGU telah meminta Pengadilan Federal untuk menggelar rapat darurat dengan DPU dan pemerintah demi menentukan respons yang tepat.

“Adalah hal yang penting (untuk melakukan autopsi dan analisis ulang) demi memastikan penyebab kematian. Ini adalah cara untuk menentukan bahwa keluarga korban menerima hak dan pelayanan yang sesuai dengan kerangka hukum Brasil,” bunyi pernyataan AGU.

Baca Juga:  Prabowo Bertolak ke Kalbar Panen Raya Jagung hingga Ekspor ke Malaysia Pagi Ini

Kronologi Pencarian dan Evakuasi

Juliana Marins diperkirakan jatuh pada 21 Juni sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Proses pencarian oleh tim SAR gabungan dimulai pada hari yang sama sekitar pukul 09.50 WITA. Namun, hingga malam hari, tim belum berhasil menjangkau lokasi korban.

Pada Minggu (23/6/2025), tim mengerahkan drone untuk pencarian, namun hasilnya tidak maksimal karena cuaca buruk dan kabut. Korban baru berhasil ditemukan pada Senin (24/6/2025) sekitar pukul 07.05 dalam kondisi tak bergerak.

Tim SAR juga tidak dapat segera mengevakuasi korban karena cuaca buruk dan medan ekstrem. Marins baru bisa dievakuasi pada Rabu (25/6/2025) pagi pukul 06.00 WITA dengan metode lifting.
 

Back to top button