Sulsel

7 Tempat Pemungutan Suara di Palopo Tidak Memiliki Sinyal

Pj Gubernur Optimis Pemilu Sulsel Aman dan Lancar

INILAHSULSEL.COM, PALOPO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin terus berupaya untuk memastikan Pemilu 2024 di Sulsel berjalan aman dan lancar. Untuk memastikan itu, Bahtiar terus melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Sulsel.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (25/1/2024), Bahtiar melakukan kunjungan ke Kota Palopo untuk meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu dan logistik di Kantor KPU. Dalam tinjauan itu tidak ditemukan adanya kendala yang signifikan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu.

“Alhamdulillah laporan dari kawan-kawan Kota Palopo tidak ada kendala. Surat suara untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kota lengkap semua,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyebut semua lokasi dapat terjangkau namun terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki sinyal.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

“Tapi sudah kita antisipasi juga. Karena seluruh kantor-kantor desa di Sulsel termasuk di Palopo itu sudah ada sinyal. Makanya tinggal koordinasi dengan teman-teman Bawaslu dan kepolisian,” tambahnya.

Dikatakan, salah satu faktor penting dalam kesuksesan Pemilu adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Dengan adanya sistem ini informasi terkait dengan rekapitulasi suara dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak terkait.

“Pemilu hari ini berbeda dengan sebelumnya, ada namanya Sirekap (hasil rekap). Jadi praktis berapa menit setelah dilakukan perhitungan sudah diketahui hasil Pemilu secara eletronik di Indonesia. Walaupun tetap yang menjadi rujukan sesuai undang-undang itu adalah perhitungan manual,” paparnya.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Dalam undang-undang terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal untuk proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dilakukan. Menurut ketentuan tersebut, proses penghitungan suara harus selesai dalam waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Ini bagian dari cara membangun sistem demokrasi termasuk sistem Pemilu yang akuntabel dengan memanfaatkan teknologi.

“Sirekap ini kalau bisa berjalan dengan baik, luar biasa lompatan teknologi dalam kepemiluan. Kalau ini sukses, bisa jadi lima tahun yang akan datang mungkin pemerintah akan memikirkan bentuk baru lagi, model baru dalam Pemilu. Di negara maju sudah ada e-voting. Walaupun ada negara lain kembali manual ada juga menyiapkan dua cara, ada e-voting dan manual,” bebernya.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah
Back to top button