News

Bos Cyber Army Diciduk Kejagung, Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Minyak Goreng hingga Tom Lembong


Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka.

Dijelaskan, yang bersangkutan mendapat bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Baca Juga:  Rudal Israel Kembali Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pasien Terpaksa Dievakuasi

Proses pembayaran, kata dia, dilakukan dua kali. Untuk yang kedua, kata Qohar, MAM menerima bayaran sebanyak Rp167 juta. Total bayaran mencapai Rp864.500.000.

MAM dikatakan juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya menyudutkan Kejagung.

Dalam konten-kontennya, MAM menuduh metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

Dia menjelaskan, MAM juga terbukti telah merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.

“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi). Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif,” ucap dia.

Baca Juga:  Tak Kunjung Ditahan, KPK Perpanjang Masa Cegah Miryam Tersangka e-KTP

Back to top button