Sulsel

Bongkar Praktik Mafia Tanah, Penyidik Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

“Di Kantor BPN Sulsel didapatkan berupa 27 bundel dokumen terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passeloreng,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Rabu (1/11/2025).

Disita pula dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.

Penyidik juga menyita peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Penggeledahan kantor BPN tersebut sebagai tindaklanjut penetapan enam orang sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan bendungan tersebut.

Selain menggeledah Kantor Wilayah BPN Sulsel, tim juga mengeledah rumah tersangka AA (Ketua Satgas B BPN Wajo) di Perumahan Bumi Aroepalla nomor U32 Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kamis 31 Oktober 2023 lalu.

Di rumah tersangka AA diamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, yakni satu buah ponsel milik istri tersangka, satu buah flashdisk dengan kapasitas 16 gigabyte milik tersangka.

“Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap Soetarmi.

Ia menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

Dan tim penyidik tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam.

“Enam orang masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Soetarmi saat rilis tersangka pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu. (Ant)

Back to top button