Bocah SD Tewas Tertimpa Gawang Lapangan Futsal

Seorang siswa sekolah dasar berusia 11 tahun meninggal dunia setelah tertimpa tiang gawang yang roboh di sebuah lapangan futsal di Sejong City, Korea Selatan.
Mengutip Koreatimes, Sabtu (15/3/2025), Kepolisian Sejong Nambu menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.55 waktu setempat di lapangan futsal yang terletak di Taman Solddeul, Goun-dong.
Adapun, korban berinisial A, mengalami luka di kepala dan mengalami pendarahan hebat. Saat tim medis tiba, korban sudah dalam kondisi henti jantung dan nyawanya tidak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan polisi, korban sedang berlatih tendangan penalti bersama seorang temannya, bergantian sebagai penendang dan penjaga gawang.
Namun, saat bergantian sebagai penjaga gawang, korban dilaporkan bergelantungan di jaring bagian atas tiang gawang. Karena tiang gawang tidak tertanam di tanah, struktur tersebut goyah dan akhirnya roboh mengakibatkan cedera fatal.
Seorang pejabat kepolisian menjelaskan bahwa rangka depan tiang gawang memiliki ukuran besar dan berat dengan pusat gravitasi yang cenderung ke depan.
Pihak berwenang kini tengah menyelidiki apakah tiang gawang tersebut telah diproduksi dan dipasang sesuai standar keselamatan.
Lapangan futsal tersebut dibangun pada tahun 2014 dengan luas 554 meter persegi dan dikelola oleh Kantor Pengelolaan Fasilitas Kota Sejong.
Seorang pejabat kota menjelaskan bahwa sesuai regulasi futsal FIFA, tiang gawang yang dapat dipindahkan memang direkomendasikan, dan jenis serupa juga digunakan di fasilitas lain.
Namun, lapangan tersebut merupakan fasilitas berbayar yang hanya bisa digunakan melalui sistem reservasi. Tempat ini juga dilengkapi pagar logam tinggi dan sistem kunci elektronik.
Menurut pihak kota, tidak ada reservasi pada saat kejadian, dan anak-anak tersebut dikabarkan membuka kunci pintu dari luar dan masuk tanpa izin.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa gerbang yang terkunci dapat dengan mudah dibuka bahkan hanya dengan menjangkau dari luar. Tombol kontrol internal untuk membuka kunci pintu juga dapat dijangkau oleh tangan orang dewasa, sehingga memungkinkan siapa saja untuk masuk tanpa izin.
Meskipun anak-anak itu masuk tanpa izin, pihak kota tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Â