Sulsel

Poin Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi Peserta Pemilu

Dilarang Menghina Peserta Lain

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – KPU Makassar berharap Pemilu 2024 berjalan dengan aman, damai dan mematuhi hukum. Olehnya itu, setiap peserta Pemilu diaharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Endang Sari, Komisioner KPU Makassar menyampaikan beberapa poin yang dilarang dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pemilu.

“Larangan itu bersumber dari PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72,” kata Endang pada Senin (20/11/2024).

Beberapa larangan kampanye tersebut diantaranya:

Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang;

Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI

Menghina peserta pemilu yang lain

Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI

Mengganggu ketertiban umum

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Mengancam/menganjurkan kekerasan

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

Menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Membawa/menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan

Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI

“Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan tidak mengganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Selain itu, hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu (alat/perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program). Dan dilaksanakan pada hari kerja,” jelas Endang.

Back to top button