News

Bharada E Minta Majelis Hakim Hadiri Ferdy Sambo Cs

Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy meminta majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan garansi menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), sebagai saksi dalam sidang dengan agenda pembuktian pada 25 Oktober 2022.

“Mohon izin hakim yang mulia, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, mohon yang mulia melalui Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf,” kata Ronny dalam sidang perdana Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, tim kuasa hukum Bharada E menolak untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, pihaknya akan mempersiapkan argumentasi hukum pada sidang dengan agenda pembuktian.

Baca Juga:  Cerita Novel Baswedan Ditolak Pimpinan KPK saat Ajukan Diri Tangkap Harun Masiku

“Mohon izin yang mulia, kami terkait dengan dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini sudah cermat dan tepat, mungkin kami pikir akan sampaikan dipembuktian untuk tak mengajukan eksepsi,” kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa menunda sidang hingga Selasa (25/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun hakim meminta jaksa menghadirkan 12 saksi pada sidang berikutnya dengan mengutamakan pihak keluarga korban.

“Kita akan periksa saksi, waktunya tidak dalam waktu dekat ini nanti akan kita periksa nanti. Selasa depan kita putuskan 12 orang saksi di dalam BAP Saksi. Kita dahulukan korban dari keluarganya,” pungkas Wahyu.

Baca Juga:  Momen Emmanuel Macron Nyanyi Bareng Prabowo dan Bertemu Bobby Kertanegara

Back to top button