News

Beri Efek Jera, Predator Seks di Jepara Dinilai Layak Dihukum Kebiri


Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Dini Rahmania mengecam kasus predator seks dengan korban 31 anak di Jepara, Jawa Tengah. Dirinya mendukung hukuman berat terhadap pelaku dengan dilakukan kebiri kimia.

“Terkait pelaku yang keji tersebut, saya meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Ia menyebut penerapan kebiri kimia bagi pelaku sebagai bentuk efek jera sehingga dapat menjadi pengingat bagi masyarakat umum, agar tak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah predator. Hukuman kebiri kimia layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Baca Juga:  Selain Transjakarta, Hari Ini Naik MRT Hanya Rp1

Dia mendorong agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. Dini juga mendesak agar dibentuknya tim advokasi psikososial untuk pemulihan kesehatan mental korban sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Sungguh prihatin dan saya mendesak sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang. Kasus ini sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh tinggal diam,” ucap Dini.

Pembentukan tim tersebut, lanjutnya, harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta bekerja sama dengan psikolog profesional dan lembaga perlindungan anak. Tak hanya itu, ia menegaskan perlunya kerahasiaan korban dalam kasus itu.

“Nama dan identitas para korban harus dirahasiakan. Ini penting untuk menghindari stigma sosial dan tekanan psikologis lanjutan yang dapat memperburuk kondisi mereka,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan Maut Jatim Park 1 Naik Penyidikan

Back to top button