INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua orang bersaudara di Kota Makassar RN (22) dan RS (22) harus berurusan denga polisi. Hal tersebut berawal hanya dari persoalan buah mangga.
Kedua ditangkap Resmob Polsek Panakkukang pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 02.00 wita berawal ketika orang tua korban menegur pelaku yang ingin mengambil mangga pada malam hari di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Terlapor tidak terima dan tidak lama kemudian korban AM (35) keluar rumah karena mendengar cekcok di luar rumah. Tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban menggunakan pot bunga dan kepalan tangan,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim.
Tak terima kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan polisi, anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, RN mengakui ia bersama sudara telah penganiayaan korban dengan cara memukul korban. RZ pun mengakui hal yang sama. Ia membenarkan dirinya bersama saudaranya menganiaya korban dengan cara melempar korban menggunakna pot bunga.
“Keduanya membenarkan melakukan penganiayaan. Untuk selanjutnya pelaku diserahkan ke Reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aipda Halim.