Kanal

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Rutin Laksanakan Operasi Pasar


Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Banjarmasin kembali menjalankan kegiatan operasi pasar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan Bea Cukai Malili melaksanakan operasi pasar menggandeng Satpol PP. 

“Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Toraja Utara melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut di wilayah Kabupaten Toraja Utara,” katanya, Senin (29/01/2024). 

Kegiatan operasi pasar juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dengan mengunjungi beberapa toko di wilayah pengawasannya.

Selain melaksanakan pengawasan Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum dalam memperjualbelikan rokok ilegal, dan cara melaporkan tindakan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Manusia, Bencana, dan Kerentanan Sosial

“Melalui operasi pasar kali ini, Bea Cukai berharap peran serta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran di bidang cukai kepada Bea Cukai melalui media sosial dan hotline yang tersedia,” pungkas Encep.

Back to top button