News

Berantas Korupsi Jangan Cuma Fokus Memidanakan tapi Kembalikan Kerugian Negara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejagung dan Polri diharapkan bisa mengubah cara bekerjanya di tahun 2025, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan, para penegak hukum ke depan berfokus dalam mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya bukan beradu dalam hal memidanakan.

“Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (1/1/2025),

Keberhasilan pemberantasan korupsi, kata dia, bukan dari berapa banyak orang yang dipenjarakan atau berapa lama orang tersebut dipenjarakan. “Jadi paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya,” ungkap dia.

Baca Juga:  Prabowo Dapat Sambutan Hangat dari Raja Abdullah II di Istana Al Husseiniya

Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu juga meminta pidana denda yang berat diberikan kepada para koruptor. Hal itu dinilai layak diberikan kepada pencuri uang negara. “Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” ucap dia.

Secara khusus, dia memberikan apresiasi ke Kejagung. Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanudin ini menunjukkan kinerja cemerlang sepanjang 2024.

“Banyak sekali kasus kakap yang berhasil terbongkar, mulai dari megakorupsi timah, kasus suap putusan Ronald Tannur, dan lain sebagainya. Namun di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting,” ujar dia.

Baca Juga:  Jokowi Akui Ngobrol Politik dengan Prabowo saat Buka Puasa di Istana, Bahas PDIP?

Asal tahu saja, sepanjang tahun 2024 Korp Adhyaksa  berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp1,69 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara. 

Back to top button