News

Janggal Pencurian Laptop Jaksa KPK, untuk Apa Barang Curian Malah Dibuang?

Janggal Pencurian Laptop Jaksa KPK, untuk Apa Barang Curian Malah Dibuang?

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai kasus pencurian laptop dan berkas perkara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh kejanggalan.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai perilaku pencuri yang justru membuang barang curiannya patut dipertanyakan.

“Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian,” kata Zaenur Rohman saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).

Polisi sebelumnya berhasil menangkap SIP dan JN yang membobol rumah jaksa KPK di Yogya, 24 Desember 2022. Selain laptop dan berkas perkara, kedua pelaku juga menggondol hardisk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV.

Baca Juga:  Elon Musk Desak Trump Dimakzulkan karena Namanya Ada di Dokumen Skandal Seks Epstein

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, mereka membuang barang hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.

“Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri tapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan,” kata Zaenur heran.

Karena itu, ia berharap motif para tersangka dapat segera diungkap Polda DIY.

Jika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi, menurut dia, para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.

“Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK,” ucap Zaenur.

Baca Juga:  Selain Jet Pribadi, KPK Ikut Dalami Dugaan Pembelian Sejumlah Pesawat Lukas Enembe dari Duit Korupsi

Sebagai Jaksa KPK yang biasa bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Ferdian terkait pekerjaannya.

Apabila polisi nantinya dapat membuktikan bahwa pelaku kejahatan tersebut sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, menurut Zaenur, maka KPK dapat menjerat mereka dengan pasal “obstruction of justice” atau dugaan menghalang-halangi penyidikan.

“KPK bisa melihat kemungkinan untuk menjerat para pelaku atau pelaku lain yang belum tertangkap,” kata dia.

“Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan,” sambungnya.

Baca Juga:  Berstatus Waspada, Gunung Semeru Lima Kali Erupsi dengan Ketinggian 900 Meter

Ia berharap peristiwa yang dialami Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menjadi evaluasi lembaga antirasuah untuk mempertebal keamanan pegawai, termasuk data-data berkait kasus yang tengah ditangani.

“Kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa memang keamanan para pegawai, termasuk keamanan data sangat penting sehingga harus menjadi perhatian institusi KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan masih melakukan penelusuran terhadap barang milik jaksa KPK yang diklaim kedua tersangka dibuang di sungai.

Back to top button