News

Belum Pastikan Revisi UU, Dasco Tunggu Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dikaji Dulu


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan lokal.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah putusan tersebut akan dibahas ke dalam Revisi UU Pemilu. Sebab, Ketua Harian Gerindra itu menyebut kajian yang dilakukan harus komprehensif.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong adanya revisi UU Pemilu buntut putusan MK tersebut. Ia mengatakan putusan itu menjadi tugas besar bagi pihaknya dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Buntut Serang Iran, Kapal-kapal AS di Laut Merah Sudah Dibidik Rudal dari Yaman

“Jadi apresiasi, tapi jadi pekerjaan besar bagi Komisi 2 atau DPR dan KPU Bawaslu untuk mendetailkannya. Wajib segera revisi. Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada Presiden Threshold, Parliamentary Threshold sudah dihapus,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia melanjutkan, keputusan MK ini begitu progresif khususnya persoalan pemilu di Indonesia. Mardani menegaskan, putusan ini menjadi pukulan keras bagi pemerintah.

“Keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh. Pokoknya ayo segera bergerak, maju. Saya setuju, demokrasi kita secara prosedural bagus, secara substansial harus diperbaiki,” ujarnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga:  Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines di Kualanamu Aman dari Ancaman Bom

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
 

Back to top button