News

Belum Ada Pembicaraan Antarfraksi, Putusan MK Baru Dibahas di Internal Partai


Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku belum ada obrolan antarfraksi di DPR, terkiat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dia menyebut baru partainya yang terlihat aktif.

“Belum ada, baru fraksi yang kelihatan kemarin diskusi Fraksi PKB ya. Ya jelas semua kan menganalisis dari materi substansi, dari materinya yang dilihat putusan MK ini bahkan masuk ke norma,” ucap Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dia menambahkan, “kemudian Nasdem juga sudah berdiskusi, kemudian yang saya lihat beberapa fraksi. Nanti kalau yang di DPR itu khusus, karena sekjen-sekjen juga sudah pada komunikasi, kalau DPR belum ya.”

Terkait hadirnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Cucun menyebut ketiganya juga tidak sempat membahas hal ini.

Baca Juga:  Presiden Korsel Telepon Prabowo, Bahas Situasi Global dan Ungkap Ingin Berkunjung

“Belum, kemarin kan Rapat Menko saja beliau-beliau. Belum ada (obrolan di antara ketiganya),” tandasnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Baca Juga:  Wamen Stella Christie: AI Perlu Masuk Kurikulum Pesantren dengan Literasi yang Kuat

Sementara, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mendorong MPR RI untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu yang menuai pro dan kontra di publik. Willy mengaku putusan MK 135/2024 terbaru ini merupakan ‘deadlock constitutional’.

“Kami akan melakukan, mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” kata Willy kepada wartawan dikutip Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, penafsiran perlu dilakukan karena MPR merupakan lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI.

“Kita minta MPR memberikan penafsira original intent-nya, ya karena mereka yang merumuskan Undang-Undang Dasar, jangan kemudian gini quote and quote MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Minta Pemerintah tidak Diam

Willy menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya membutuhkan kepastian hukum agar tak memicu keresahan masyarakat lebih luas.

“Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” sambungnya.
 

Back to top button