Market

Belanja Rp500.000 Pakai QRIS, BI Bebaskan Biaya MDR


Ada kabar baik untuk masyarakat kelas menengah yang hobi belanja menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Gratis biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk belanja Rp500 ribu di merchant usaha mikro.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Desember 2024. “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Berdaasrkan catatan BI, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. Di mana, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Baca Juga:  Kopdes Merah Putih Diklaim Menguntungkan dan Bebas dari Tengkulak

Sebagai regulator, kata Perry, BI tidak mengambil bagian dari biaya MDR dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri yang dimaksud, meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Sedangkan, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta menegaskan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya.

Baca Juga:  Banyak Pengusaha Serakah, Kemendag Ungkap 108 Industri MinyaKita Kurangi Ukuran

Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.
 

Back to top button