Market

Belajar dari Kasus Mama Khas Banjar, Menteri Maman Pilih Beri Sanksi Ketimbang Pengadilan


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mendorong pembinaan atau pemerian sanksi administratif kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang melanggar aturan. Ketimbang penyelesaian di meja hijau.

“Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” kata Menteri Maman di Jakarta, Jumat (16/4/2025).

Pernyataan Menteri Maman ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/5), sebagai respons terhadap kasus hukum yang mendera pelaku UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menteri Maman menegaskan, proses penegakan hukum pidana terhadap usaha mikro sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Baca Juga:  Semena-mena Kepada Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal

Ia menilai, dalam kasus pelabelan pangan dengan risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif akan lebih proporsional dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dianggap sebagai lex specialis atau hukum khusus dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bersifat lebih umum.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pembelaan atas kesalahan, melainkan sebuah refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.

“Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pengusaha UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM perlu dibedakan dengan penanganan terhadap usaha menengah dan besar.

Baca Juga:  Laba bank bjb Tumbuh 9,37 Persen di Kuartal I 2025 Berkat Inovasi Digital dan Kinerja KUB

“Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Meskipun mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum, Maman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan concern Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Indonesia Punya Resort dengan Pasir Putih di Tepi Danau? Ada di PIK 2

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta mendorong agar hukuman seringan-ringannya diberikan dalam kasus Mama Khas Banjar. Wayan juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang seharusnya mengedepankan sanksi administratif.
 

Back to top button