Tak Seperti Anggota Biasa, Pimpinan DPR Dikabarkan Tetap Dapat Fasilitas Rumah Jabat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui jika pimpinan DPR tetap akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Padahal anggota DPR RI 2024–2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan dan hanya diganti dengan tunjangan berupa uang.
“Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kami sudah serahterimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dia mengaku telah mengembalikan rumah dinas pimpinan DPR RI masa jabatan 2019-2024 sebelum pelantikan DPR RI periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober.
“Saya belum dikasih tahu justru karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri,” ucap.
Dia menjelaskan fasilitas tunjangan-tunjangan anggota akan dibahas pada pekan depan. Pasalnya rangkaian pelantikan anggota dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 baru saja dihelat.
“Baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPR RI tidak mendapatkan tunjangan perumahan atau rumah dinas sebagaimana yang diberikan kepada anggota DPR RI 2024-2029.
“Untuk pimpinan DPR berdasarkan surat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) ke kami itu tidak lagi mendapat tunjangan,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Tunjangan perumahan atau rumah dinas diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai ganti tidak lagi diberikannya fasilitas rumah jabatan anggota.
“Rumah dinas (pimpinan DPR) sudah ada,” kata Indra.
Sebelumnya sejak Kamis (3/10/2024), beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.