Sulsel

Bejat, Ayah di Wajo Rudapaksa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Tersangka Mencabuli Anak Kandungnya Berulangkali

INILAHSULSEL.COM, WAJO – Seorang ayah di Kabupaten Wajo, berinisial BS (36) ditangkap karena merudapaksa anak kandungnya, AS (13). Ironisnya, aksi bejat sang ayah telah dilakukan berulang kali sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan bahwa BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi tersebut terungkap setelah ibu korban curiga anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya.

“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian alat kelamin, berdasarkan itu ibu korban langsung melapor ke polisi,” kata Aditya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Terakhir kali, aksi pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya itu terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Aditya mengatakan, awalnya pelaku membawa korban kembali ke rumahnya untuk menjalankan aksi bejatnya.

“Korban hanya diam saat dibawa pulang ke rumah oleh bapaknya. Sehingga bapak korban mendekati korban yang tengah berbaring sambil main HP dan melakukan aksi bejatnya,” katanya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali. Bahkan hal tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Adapun modus operandi ayah melakukan aksi bejatnya itu adalah dengan cara mengajak anaknya menonton film dewasa dan membujuknya dengan iming-iming memberikan telepon genggam.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Dari pengakuannya pelaku sudah mencabuli anaknya sejak korban kelas 3 SD. Sekarang sudah kelas 6 SD,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” pungkas Aditya.

Back to top button