Hangout

Bedah Perbedaan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit: Kasus Nana Mirdad Jadi Alarm Bahaya


Kasus viral yang dialami aktris Nana Mirdad karena layanan GoPayLater membuka diskusi penting soal literasi keuangan digital. Banyak orang masih menganggap paylater sebagai fitur praktis tanpa risiko, padahal jika tidak hati-hati, konsekuensinya bisa menyerupai pinjaman online (pinjol). Bahkan, seperti yang dialami Nana, reputasi keuangan bisa tercoreng karena tercatat di BI Checking.

Untuk memahami konteks ini lebih dalam, mari kita bahas perbedaan utama antara pinjol, paylater, dan kartu kredit, serta bagaimana masing-masing layanan berdampak terhadap kondisi finansial pengguna.

1. Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjol adalah layanan pembiayaan berbasis digital yang memberikan pinjaman langsung ke rekening pengguna. Mayoritas pinjol memiliki bunga tinggi, tenor pendek (biasanya 7–30 hari), dan dikenal dengan metode penagihan yang sering kali agresif.

Baca Juga:  Jumbo Jadi Film Animasi Terbesar se-Asia Tenggara Usai Ditonton 4 Juta Orang

Keunggulan: Proses cepat, tanpa agunan.

Risiko: Bunga tinggi, denda besar, dan penagihan bisa merusak psikologis.

Dampak BI Checking: Jika terdaftar di OJK, pinjol legal wajib melaporkan data ke SLIK OJK.

2. Paylater

Paylater adalah fasilitas kredit yang memungkinkan pengguna “beli sekarang, bayar nanti” untuk berbagai layanan seperti transportasi, belanja online, atau makanan. Layanan ini kini hadir di berbagai platform, seperti GoPayLater di Gojek, Shopee PayLater, Traveloka PayLater, dan lainnya.

Keunggulan: Mudah diakses, langsung terintegrasi dalam aplikasi.

Risiko: Banyak pengguna tidak sadar bahwa ini adalah utang yang memengaruhi skor kredit.

Dampak BI Checking: Terutama pada layanan yang bermitra dengan lembaga pembiayaan legal seperti Findaya (Gojek), data pengguna akan tercatat di SLIK.

Baca Juga:  Jumbo Tembus 7,5 Juta Penonton, Masa Masih Ragu Sama Animasi Lokal?

Kasus Nana Mirdad memperlihatkan celah ini: penggunaan GoPayLater tanpa kesadaran penuh terhadap dampak hukumnya menyebabkan reputasi kreditnya terdampak dan ia merasa diperlakukan seperti nasabah pinjol.

3. Kartu Kredit

Kartu kredit adalah produk keuangan perbankan yang memberikan fasilitas belanja dengan batas kredit tertentu, dibayar di akhir bulan atau dicicil dengan bunga.

Keunggulan: Diatur jelas oleh perbankan, bunga dan denda transparan, dan biasanya disertai perlindungan konsumen.

Risiko: Jika tak disiplin membayar, bunga bisa menumpuk dan masuk blacklist BI Checking.

Dampak BI Checking: Seluruh transaksi tercatat dan memengaruhi skor kredit pengguna.

Jadi, Mana yang Lebih Aman?

Jenis Proses Pengawasan Risiko Penagihan Pengaruh ke BI Checking
Pinjol Cepat, minim syarat Jika legal: OJK Sangat tinggi Ya
Paylater Terintegrasi app Jika lewat fintech/OJK Sedang–Tinggi Ya
Kartu Kredit Lewat bank resmi OJK & BI Terkontrol Ya

 

Baca Juga:  Jennifer Lopez dan Usher Goyang Jeddah dengan Pertunjukan Musik Heboh

Pelajaran dari Kasus Nana Mirdad

Pengakuan jujur dari figur publik seperti Nana Mirdad penting sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak terbuai kemudahan digital. Apa pun bentuknya—pinjol, paylater, hingga kartu kredit—semuanya adalah utang yang berdampak langsung pada reputasi keuangan.

Sebelum mengklik tombol “bayar nanti”, pastikan:

  • Paham syarat & ketentuan.
  • Mampu membayar tepat waktu.
  • Tahu bahwa semua utang akan dicatat dan bisa memengaruhi masa depan finansial Anda.

Kemudahan adalah pedang bermata dua. Seperti yang disampaikan Nana, “Aku pikir ini cuma fitur bantu transaksi, ternyata dataku bisa jelek di BI.” Bijak menggunakan layanan keuangan digital bukan lagi pilihan, tapi keharusan di era serba instan ini.

Back to top button