Kanal

Bea Cukai Semarang dan Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal


Cukai merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perekonomian negara, berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dan alat pengendalian konsumsi barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol. 

Namun, pemahaman masyarakat tentang cukai masih perlu ditingkatkan. Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai cukai.

Bea Cukai Semarang secara aktif melakukan sosialisasi cukai di berbagai tempat selama sepekan pada akhir April hingga awal Mei 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan di aula-aula kecamatan dan organisasi, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya. 

Masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok ilegal biasanya ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dan memiliki merek yang menyerupai rokok terkenal. 

Baca Juga:  Narasi LSM Asing: Nasionalisme Sejati atau Strategi Populis?

Dengan kesadaran yang meningkat, masyarakat diharapkan dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan integrasi kegiatan religius dan sosial. 

Dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke-521, Pemkab Demak mengadakan acara Demak Bershalawat pada 14 Mei 2024, yang dihadiri oleh Bea Cukai Semarang. 

Acara ini menjadi ladang manfaat untuk menyebarkan informasi tentang cukai, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal. 

Dengan menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Asseghaf dari Majelis Azzahir Kota Pekalongan, acara ini menarik komunitas religius dari berbagai daerah dan menyelipkan sosialisasi dari Bea Cukai Semarang tentang ciri-ciri rokok ilegal. 

Kegiatan ini didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sehingga semakin banyak orang yang teredukasi, semakin besar dampaknya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Seedbacklink Pecahkan Rekor MURI: Komunitas Narablog Terbesar di Dunia!

Tidak hanya Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Yogyakarta juga jalin sinergi dengan Diskominfo menggelar talkshow di Radio Star FM pada 15 Mei 2024. 

Dalam talkshow tersebut, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan ketentuan cukai secara umum dan pentingnya cukai untuk masyarakat. Sebagai bentuk sinergi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi mengenai ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai terbaru pada 13 Mei 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Satpol PP dalam mengidentifikasi rokok ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satpol PP, pemberantasan rokok ilegal dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga:  Puncak Gunung Es Korupsi Kemnaker dan Jabatan untuk TKA

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa melalui berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Bea Cukai, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal. 

“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat terjaga,” pungkas Encep.

Back to top button