Sulsel

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Ganja di Makassar

Pelaku dan Barang Bukti Kini Telah Diserahkan Kepada Pihak Kepolisian

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar bersama tim Gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 kilogram ganja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dalam joint operasi bersama tim telah dapat menangkap pelaku berinisial S dengan barang bukti hasil penindakan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,7 kilogram lebih,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman di Makassar, Rabu (24/1/2024).

Operasi tersebut, kata Zaeni, berawal dari informasi paket mencurigakan yang diduga merupakan ganja yang rencananya dikirim dari Binjai, Sumatra Utara, kepada penerima di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Atas kecurigaan tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal hingga memperoleh kesimpulan bahwa paket tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 kilogram.

Selanjutnya, pada Sabtu (20/1/2024), atas temuan dari hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, personel melakukan controlled delivery atau pengecekan pengiriman terhadap paket tersebut. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial S setelah kurir ekspedisi berpura-pura menyerahkan paket ganja tersebut.

S dan ganja seberat 2,7 kilogram itu kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk dilakukan serah terima ke Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

S pun disangkakan pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau paling berat hukuman mati.

Back to top button