Kanal

Bea Cukai Bogor Edukasi Cara Identifikasi Pita Cukai dan Kenalkan Ciri Rokok Ilegal ke Masyarakat dan Anggota Satpol PP


Dalam rangka memperkuat komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai Bogor gelar sosialisasi gempur rokok ilegal di sepanjang bulan Juli 2024. 

Melalui sosialisasi tersebut, para petugas Bea Cukai Bogor mengedukasi cara identifikasi pita cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, mengatakan pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi gelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Surade dan Cisolok. 

Materi yang diangkat dalam sosialisasi ini di antaranya jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024, serta tata cara identifikasi rokok ilegal.

Baca Juga:  Pendapatan Negara Rontok, Pemerintah Sibuk Omon-omon

“Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut lima ciri rokok ilegal ialah rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” ungkapnya.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bogor pada tanggal 25 dan 29 Juli 2024 bersama Satpol PP Kabupaten Bogor di Kecamatan Cileungsi dan Citereup. Selain memaparkan materi tentang ciri rokok ilegal, dalam sosialisasi tersebut petugas Bea Cukai juga mengadakan praktik langsung identifikasi rokok ilegal untuk menguji pemahaman para peserta atas materi yang dibahas.

Disebutkan Erli, tak hanya menyasar masyarakat umum, sosialisasi cukai Bea Cukai Bogor juga ditujukan kepada para anggota Satpol PP, seperti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi cara identifikasi pita cukai kepada Satpol PP Kota Depok di Taman Bukit Palem Resort, pada tanggal 30 dan 31 Juli 2024. 

Baca Juga:  Posisi Tawar Indonesia, Strategi Hadapi Kebijakan Tarif AS

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Pj. Sekda Kota Depok, Nina Suzana, yang mengatakan bahwa tujuan acara tersebut ialah untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota Satpol PP yang akan bertugas di lapangan dan bertemu dengan masyarakat, sehingga bisa ikut serta memberatas adanya barang kena cukai ilegal yang beredar.

“Sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bogor seluruhnya didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para peserta tentang ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang membantu Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi, tidak memperjualbelikan, serta dapat memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal agar Bea Cukai bisa melakukan penindakan,” tutup Erli.

Baca Juga:  Efisiensi Hijau di Tengah Gonjang-ganjing Ekonomi Global

Back to top button