Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pemilu Terkait Video Viral Pj Bupati Bone
Bukan Masa Kampanye

INILAHSULSEL.COM, BONE – Bawaslu Bone telah menindaklanjuti video viral Pj Bupati Bone, A. Islamuddin yang diduga menggalang dukungan untuk anaknya yang menjadi Caleg. Video tersebut viral sejak Kamis malam (28/12/2023).
Ketua Bawaslu Bone, M Alwi mengatakan pihaknya memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut mengingat video viral di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Meski demikian, dari hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu dari peristiwa tersebut.
“Dengan demikian tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata M Alwi, Selasa (2/1/2024).
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait pada Sabtu 30/12/2023 dan Senin 1/1/2024 diantaranya Pj Bupati Bone A. Islamuddin, Camat Kahu H. Andi Muchlis dan beberapa Kepala Desa.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Bone diketahui video tersebut direkam pada Senin (9/10/2023) sore hari di ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum, Bawaslu Bone menilai peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” sebutnya.
Namun demikian, Bawaslu Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” cetusnya.