Sulsel

Bawaslu RI Pantau Langsung Pemungutan Suara Ulang di Bone

INILAHSULSEL.COM, BONE – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty turun langsung memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 16, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apapun itu” kata perempuan disapa akrab Lolly ini di lokasi pemantauan TPS setempat, Jumat (23/2/2024).

Pengawasan PSU tersebut, kata dia, agar memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024

“PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

Ia menjelaskan, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu mengingat masuk dalam Indikator Kerawanan Pemilu (IKP) hingga pelaksanaan PSU yang dilaksanakan cukup signifikan setelah wilayah Papua.

“Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU, maupun PSS (Pemungutan Suara Susulan) dan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) setelah Papua Tengah sehingga menjadi Atensi Bawaslu,” ungkap dia.

Dalam pengawasan tersebut, Lolly didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad serta Tim Gakkumdu Bawaslu Bone.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bone Alwi. Dia mengatakan walaupun saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, namun PSU pada dua TPS tersebut tidak luput dan menjadi hal wajib untuk dilakukan Pengawasan.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Penyebab PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, digelar karena disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb (tambahan) menyalurkan suaranya di TPS setempat.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di 56 TPS pada di 19 kabupaten kota terkait dugaan perlanggaran serta memastikan tidak bermasalah setelah dilakukan PSU usai Pemilu 2024.

”Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar.

Ia menyebutkan pelaksanaan PSU di 19 TPS yakni 10 TPS di Kota Makassar, lima TPS di Kabupaten Wajo, empat TPS masing-masing di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Sinjai, Takalar dan Kota Palopo. Tiga TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Dua TPS di Kabupaten Gowa dan satu TPS di Kabupaten Barru serta satu TPS di Kota Parepare.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat
Back to top button