Bawaslu Minta Masyarakat Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Petakan 22 Indikator TPS Rawan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Menghadapi Pemilu yang menyisakan dua hari lagi, Bawaslu memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara.
Komisionel Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari 26.357 TPS di Sulawesi Selatan, ada 7.326 TPS yang dikategorikan rawan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 sampai dengan 8 Februari 2024,” kata Saiful pada Senin (12/2/2024).
Adapun variabel dan indikator TPS rawan diantaranya pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
“Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet,” tambahnya.
Dikatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan.
“Terhadap data TPS rawan Bawaslu melakukan pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,” bebernya.
Bawaslu juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pemungutan suara.
“Kami berharap semua masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kalau perlu ikut memotret C hasil sebagai dokumen resmi suara pemilih di TPS,” ungkpa Saiful.
7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:
Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
TPS yang terdapat jumlah Pemilih Tambahan (DPTb) signifikan.
TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
TPS yang berada atau dekat dari posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu.
TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor dan/atau gempa).
14 indikator TPS rawan yang banyak terjadi:
Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
TPS sulit dijangkau.
Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
TPS yang memiliki riwayat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.
Memiliki riwayat terjadi intimidasi dan kekerasan kepada penyelenggara pemilu.
TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik).
Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan.
TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan.
TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
TPS di Lokasi Khusus.
TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
1 indikator TPS rawan yang kurang terjadi:
TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.