Bawaslu Masih Kaji Soal Dukungan Prabowo di Pilgub Jateng


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku masih menelusuri terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung Ahmad Luthfi – Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Meski begitu, hasil dari penulusuran itu akan diumumkan pekan ini. Rencananya Bawaslu memutuskan di hari Rabu atau Kamis mendatang ini.

“Antara Rabu dan Kamis ya. Kita putuskan itu, nanti kita konferensi pers setelah hasilnya kita simpulkan. Ditunggu kalau begitu saya tidak bisa ngomong karena masih dalam tim penelusuran,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Bagja menekankan, pihaknya sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan maupun yang terlibat, untuk memutuskan video tersebut melanggar aturan Pilkada atau tidak.

“Yang jelas tahapannya sudah meminta keterangan dari teman-teman ahli terhadap aturan-aturan dalam pilkada dan pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI bakal menelusuri video Presiden Prabowo yang mendukung calon kepala daerah di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dalam waktu seminggu.

Sebab, Bagja menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dugaan pelanggaran atas video tersebut.

“Jadi tidak ada laporan maupun temuan dan kami akan selesaikan dalam waktu 7 hari karena sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang. Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” kata Bagja, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU -XXII/2024, pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat melakukan kampanye dengan catatan harus mengajukan cuti kampanye.

Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“(Memang) tidak spesifik ke kepala negara. kalau dilihat, kecuali di undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sebenarnya putusan MK ini juga berkaitan dengan pemilu, jadi diperbolehkan,” jelas Bagja.

Di lain sisi, Ia menambahkan, Bawaslu belum bisa memastikan apakah Presiden Prabowo dinyatakan melanggar mengingat belum adanya hasil penelusuran tim dari Bawaslu sendiri.

 

Exit mobile version