Sulsel

Bawaslu Makassar Temukan Banyak Caleg Pasang Alat Peraga di Zona Terlarang

Padalah KPU Makassar Telah Mengatur Zona Pemasangan Alat Peraga

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Kota Makassar menemukan banyak partai dan caleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang pemasangan APK. Padalah SK Nomor 2421 Tahun 2022 yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK telah disosialisasikan.

“Hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,” kata Anggota Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno, Senin (18/12/2023).

Ia menekankan kepada para peserta Pemilu baik itu Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg), DPD maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan KPU Makassar berkaitan zona-zona larangan pemasangan APK dan zona yang diperbolehkan. Termasuk 12 jalan protokol yang ada di Kota Makassar.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

“Kami berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta Pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye bisa berjalan dengan baik,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Bawaslu Kota Makassar ini.

Selain itu pihak Bawaslu Makassar telah mengeluarkan surat imbauan jauh sebelum masa tahapan kampanye kepada peserta Pemilu terkait zona larangan pemasangan APK di tempat yang dilarang sesuai aturan dikeluarkan KPU Makassar.

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi peserta Pemilu menyampaikan kepada kami dengan alasan kami tidak tahu,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, KPU Makassar telah mengeluarkan aturan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan protokol mulai dari Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Hal tersebut juga menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar nomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 per tanggal 22 November 2023 yang sudah ditanda tangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Sedangkan lokasi yang digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 berada di tiga lokasi masing-masing, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan kompleks Bumi Tamalanrea Permai atau BTP.

Back to top button