Sulsel

Bawaslu Makassar Sebut 2 TPS di Ujung Pandang Berpotensi PSU

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS tersebut terdapat di Kecamatan Ujung Pandang.

“Ada dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang (berpotensi PSU)” kata ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Jumat (16/2/2024).

Saat ditanya lebih rinci mengenai lokasi TPS Yang berpotensi PSU tersebut, Dede enggan menjelaskannya lebih jauh. Dede mengaku hingga saat ini Bawaslu Kota Makassar masih menunggu laporan terkait hal tersebut.

Namun dia menyebutkan alasan kedua TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU adalah lantaran adanya pemilih yang tak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK yang menyalurkan hak pilihnya di kedua TPS tersebut.

“Ada pemilih menyalurkan hak pilihnya tapi tidak terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan PSU itu sendiri nantinya akan ditentukan oleh KPU, yang pastinya paling lambat 10 hari setelah Pemilu.

“Aturan PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemilihan suara normal,” bebernya.

Saiful jihad menjelaskan PSU juga masih berpotensi di beberapa daerah. Namun sampai saat ini dia masih menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten/kota.

“Teman-teman saat ini masih memberikan laporan pengawasan di TPS, apakah ada proses berpotensi PSU,” jelasnya.

Back to top button