Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Hindari Pelanggaran di Masa Tenang
Pelanggaran Bisa Berujung Pidana Pemilu

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran pada masa tenang yang akan berlangsung tanggal 11–13 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut beberapa pelanggan Pemilu bisa berujung pada pidana Pemilu seperti money politic termasuk kampanye pada masa tenang Pemilu.
“Kalau ada yang kampanye pada masa tenang, itu berpotensi pelanggaran pidana,” kata Saiful pada Kamis (8/2/2024).
Bawaslu Sulsel telah mengirim surat ke seluruh peserta Pemilu termasuk partai politik agar menghindari berpotensi pelanggaran. Pada masa tenang, peserta Pemilu juga diminta untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang.
Selain itu, pada masa tenang nantinya Bawaslu akan memastikan distribusi logistik Pemilu berjalan lancar.
“Tanggal 11 Februari 2024 jam 00.00 Wita peserta Pemilu diminta untuk menurunkan dan membersihkan APK,” tambahnya.