Sulsel

Bawaslu Ingatkan Caleg Patuhi Zona Pemasangan APK yang Akan Dikeluarkan KPU

Akan Dikeluarkan Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Makassar akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran Pemilu dan Pileg termasuk penempatan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah. Namun langkah itu baru akan dilakukan setelah memasuki masa kampanye pada 28 November.

“Kalau KPU telah membuat zona (pemasangan APK) baru kita bisa bertindak,” kata Dede pada Rabu (15/11/2023).

Dede menyebut saat ini baru memasuki masa sosialisasi. Ia pun mengingatkan agar para Caleg menghindari terjadinya pelanggaran.

Dikatakan, nantinya KPU akan menetapkan tempat-tempat yang bisa menjadi lokasi pemasangan APK. Hal ini berbeda dari sebelumnya dimana KPU mengeluarkan tempat-tempat yang dilarang pasang APK.

“Tapi banyak yang memanfaatkan, katanya kalau tidak dilarang berarti bisa dipasang di situ. Olehnya itu nanti yang akan keluar adalah lokasi yang dibolehkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Makassar, M. Faridl Wajdi menyebut pihaknya masih sebatas berkordinasi dengan Pemkot terkait titik APK.

“Saat ini kita masih kordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait titik APK karena 28 November baru tahapan kampanye dimulai. KPU akan terbitkan SK penataan daerah kampanye mungkin 3 hari sebelum hari kampanye mulai,” katanya.

Ia menyebut, untuk saat ini KPU belum mengurus spanduk ataupun APK caleg karena belum bisa dikategorikan pelanggaran kampanye.

“Prematur kalau belum masuk tahapan untuk menjadi kajian di KPU. Ketentuan dan larangan baru berlaku saat masa kampanye,” tambahnya.

Back to top button