SulselNews

8 Orang Terluka Akibat Mobil Pengantar Jemaah Haji Kecelakaan di Gowa

INILAHSULSEL.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang melibatkan sebuah mobil pengantar jemaah haji asal Kabupaten Bulukumba.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat dini hari (24/5/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Poros Palangga, tepatnya di KM 3 Cambaya, Desa Jenetalasa, Kecamatan Palangga.

Mobil yang dikemudikan oleh Ruslan (56) menabrak separator jalan dan terbalik, mengakibatkan delapan orang yang terdiri dari sopir dan tujuh penumpang mengalami luka-luka.

Menurut keterangan saksi mata, minibus yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Takalar menuju Kota Makassar.

Minibus tersebut mengantar rombongan calon jemaah haji asal Bulukumba ke Asrama Haji Sudiang Makassar.

Baca Juga:  Kota Bogor Diguncang Gempa, Sejumlah Bangunan Rusak di Berbagai Lokasi

Diduga, sopir mengalami kelelahan sehingga tidak melihat pembatas jalan dan menabraknya hingga kendaraan terguling.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Ipda Heri Siswanto, menyatakan bahwa mobil tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Takalar menuju Sungguminasa Gowa.

Penumpang yang berada dalam mobil tersebut adalah Hajrah (45), Cece (55), Muliati (51), Sahra (16), Nur Amira (16), Reski Amelia (19), dan Risna (28).

“Mobil bergerak dari arah selatan ke utara atau dari arah Takalar ke Sungguminasa. Tiba di TKP menabrak separator atau pembatas jalur jalan,” kata Heri.

Akibat kecelakaan tersebut, sopir dan penumpang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. Beberapa diantaranya dirawat di Puskesmas Pallangga dan RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Baca Juga:  Keracunan Lagi, DPR Minta BPOM hingga Puskesmas Dilibatkan dalam Program MBG

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan ini dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sementara kita lidik dan dalami terkait kasus tersebut,” tandas Heri.

Back to top button