INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Jelang hari H Pemilu 2024 yang semaki dekat, Bawaslu Sulsel mengingatkan batas waktu pengurusan pindah memilih. Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut batas pengurusan Form A-5 (pindah memilih) hanya sampai tanggal 15 Januari 2024.
“Kecuali karena alasan menjalani rawat di RS yang berbeda alamat domisili, melaksanakan tugas, menjalani tahanan Rutan/Lapas atau karena tertimpa bencana sehingga mesti pindah atau mengungsi ke tempat lain, batas pengurusannya sampai tanggal 7 Februari 2024,” kata Saiful pada Kamis (11/1/2024).
Olehnya itu, pihaknya berharap masyarakat yang berniat untuk pindah tempat memilih agar secepatnya mengurus keterangan pindah memilih di PPS, PPK dan atau KPU. Dengan demikian tidak akan menjadi persoalan saat hari pencoblosan Pemilu.
“Kita berharap agar mereka yang memang berniat pindah memilih misalnya mahasiswa dari luar Makassar yang akan memilih di Makassar sebaiknya segera memanfaatkan waktu tersisa untuk mengurus keterangan pindah memilih. Bisa diurus di lokasi asal atau di tempat yang bersangkutan akan memilih,” jelas Saiful.
Adapun yang bisa mengurus pindah memilih, kata Saiful adalah masyarakat yang namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Adapun yang dapat mengurus keterangan pindah memilih, adalah yang namanya telah terdaftar di DPT,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 adalah agenda nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KPU RI telah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan atau pemungutan suara.