Market

Banyak Pengusaha Serakah, Kemendag Ungkap 108 Industri MinyaKita Kurangi Ukuran


Mencari pengusaha jujur di Indonesia bak berburu jarum di tumpukan jerami. Susah ketemu tapi ada. Hal itu terkuak dari temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag), ratusan pengusaha MinyaKita telah berbuat curang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut sedikitnya 108 pelaku usaha terindikasi mengurangi volume isi kemasan MinyaKita. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri hak konsumen.

Temuan ini, meningkat signifikan ketimbang temuan sebelumnya sebanyak 66 pelaku usaha. Kata Moga, pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).

“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga, Jakarta, dikutip Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:  Penumpang Whoosh selama Lebaran Diperkirakan Naik 30 Persen

Dia mengakui, pelaku usaha yang mengakali isi MinyaKita terus bertambah. Pihaknya juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang curang.

Kecurangan yang paling banyak dilakukan pengusaha, kata Moga, ya itu tadi. Mengurangi volume MinyaKita atau tidak sesuai dengan takaran. “Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” terang Moga.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan MinyaKita.

Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi MinyaKita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.
 

Baca Juga:  Tarik Utang Luar Negeri Ugal-ugalan, BI Catat Cadev Maret 2025 Naik US$2,6 Miliar

Back to top button