Bantah Terlibat, Pintu Janji Berikan Data ke KPK terkait Korupsi di PT ASDP

PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mengeklaim telah menjalani kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ikut membantu membongkar dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satu kerja sama dengan cara pertukaran data.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan,” ujar Public Relations Pintu Yoga Samudera melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro (APA) pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan, klaim Yoga, juga salah satu kerja sama kantornya dengan KPK untuk bongkar korupsi di ASDP.
“(Hingga kini) PT Pintu Kemana saja terus aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry,” kata Yoga.
Pihaknya juga menegaskan, sebagai pedagang aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah itu diambil untuk mencerminkan integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan Pintu tidak terlibat dalam kasus dugaan rasuah ini. Pemanggilan petinggi di kantornya masih sebatas saksi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Addjiputro pada Rabu (25/6/2025).
Andrew dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 25 Juni pekan lalu.
Pada kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.