News

Bantah Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara Sebut Fitnah Keji!

Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membantah kabar yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim,” kata Johanes Dipa melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Johanes menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan sebagai tersangka. Tidak ada pula siaran pers resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan kabar tersebut.

“Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia menilai isu tersebut diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu proses hukum yang tengah berjalan, yakni gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johanes menyatakan, Dahlan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut. Pemeriksaan terhadap kliennya sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan telah ditangguhkan oleh penyidik karena masih berlangsungnya proses perdata di pengadilan.

Baca Juga:  KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Dia juga menilai, pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk penggiringan opini publik secara keji.

“Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” ucap Johanes Dipa.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Jawa Timur, agar bersikap profesional dan objektif.

“Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan oleh Dahlan Iskan sendiri. Ia mengaku belum mengetahui adanya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dan baru mengetahuinya dari wartawan.

Dahlan menduga bahwa kabar tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT Jawa Pos.

“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan. Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” kata Dahlan saat dihubungi wartawan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Kapal Bermuatan Timah Selundupan Kandas di Perairan Pangkalbalam

Sebelumnya, Dahlan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui gelar perkara pada Rabu (2/7/2025).

Dahlan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal-pasal: Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan/atau jo Pasal 55 KUHP.

Ia tidak sendiri. Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga disebut turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan salah satu petinggi Jawa Pos pada 13 September 2024. Kasus itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 Januari 2025 dan berujung pada penetapan tersangka melalui gelar perkara pada 2 Juli 2025.

Informasi tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-8 yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Saat dikonfirmasi Inilah.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut secara internal sebelum memberikan keterangan resmi. Inilah.com juga telah menghubungi kembali pada hari ini, namun belum mendapat respon. “Ok saya cari info lagi ya,” ujar Abast saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:  Wamen Stella Christie: AI Perlu Masuk Kurikulum Pesantren dengan Literasi yang Kuat

Selain menghadapi perkara pidana, Dahlan Iskan juga sedang bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. Ia menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui permohonan PKPU.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara ini, Dahlan bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah PT Jawa Pos. “Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang,” bunyi keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya. Dalam isi gugatan, Dahlan mengklaim PT Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya. Utang itu berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.

Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah dalil gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2003, 2006, 2012, dan 2016—termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Utama. Leslie juga menegaskan bahwa hingga kini Dahlan Iskan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lain.
 

Back to top button