Ini Nama Perusahaan Pemegang HGB 656 Hektare di Laut Surabaya: Izinnya Masih tak Jelas

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) mengungkap pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Surabaya.
Menurut BPN Jatim, lahan tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan izin yang berlaku sejak 1996 hingga 2026.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri menjelaskan HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum dengan total tiga izin HGB. PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.
“Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri dalam jumpa pers, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, keberadaan HGB di atas perairan laut Surabaya ini masih menjadi tanda tanya besar. Saat ini, BPN Jatim bersama BPN Sidoarjo tengah melakukan investigasi mendalam terkait peruntukan dan legalitas lahan tersebut.
“Ini masih menjadi misteri. Kami sedang menyelidiki tujuan atau peruntukan dari lahan ini. Apakah ini terkait proyek properti atau perumahan, kami belum bisa memastikan. Tunggu hasil investigasi,” tambahnya.
Keberadaan HGB di atas perairan laut Surabaya ini memicu pertanyaan publik terkait dasar hukum dan prosedur pemberian hak tersebut.
Lampri menjelaskan bahwa izin HGB tersebut diberikan sejak 1996, namun saat ini pihaknya sedang meninjau ulang data dan dokumen pendukung yang ada.
“Kami sedang mengumpulkan informasi lengkap. Tidak hanya luasnya, tetapi juga tujuan serta bagaimana izin ini bisa diterbitkan di atas perairan laut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari ATR/BPN, mengingat penerbitan HGB di lokasi yang tidak biasa seperti perairan laut dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum dan lingkungan.