News

Bang Doel Sebut Pemprov DKI Sedang Rampungkan Perda Larangan Ondel-Ondel Ngamen


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

“Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” ucap Wakil Gubernur Rano Karno saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Pria yang akrab dipanggil Bang Doel ini mengatakan perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.

“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel,” katanya.

Baca Juga:  RI-Thailand Sepakati Kemitraan Bidang Kesehatan, Antisipasi Ancaman Pandemi

Menurut Bang Doel, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

“Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” kata dia.

Rencana tersebut, jelas Bang Doel, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.

“Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu,” katanya.
 

Back to top button