Bandar Narkoba di Bone Ditangkap Polisi, 45 Saset Sabu Siap Edar Disita

INILAHSULSEL.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial S (52) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari tangan pelaku berinisial S tersbeut, polisi berhasil menyita 45 saset barang haram sabu, yang siap untuk diedarkan.

“Kami telah mengamankan seorang bandar sabu di Bone bersama dengan barang bukti berupa 45 saset kristal bening,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, pada hari Minggu (12/5/2024).

Lebih lanjut AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah S yang berlokasi di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan terhadap pelaku S dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka EJ.

“S merupakan hasil pengembangan atau langsung ditunjuk oleh tersangka EJ alias E yang sebelumnya telah tertangkap karena memiliki sabu. Kami menangkapnya langsung di rumahnya,” jelas Yusriadi.

AKP Yusriadi Yusuf juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah S, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar rumahnya.

Barang bukti tersebut berupa satu kantongan plastik warna hitam merah bergaris. Di dalam kantongan plastik itu terdapat 45 saset kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu, serta satu aluminum foil yang berisi satu saset kristal bening ukuran kecil yang juga diduga sabu.

“Kantong tersebut ditemukan terselip di sebuah sapu lidi yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku. Selain itu, kami juga menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang sedang dipegang oleh pelaku, sisa yang telah dikonsumsinya,” tambahnya.

Barang Bukti yang disita Polisi (Foto: Dok. Polres Bone)
Barang Bukti yang disita Polisi (Foto: Dok. Polres Bone)

“Berat total barang bukti tersebut sekitar 45 gram. Barang tersebut sudah siap untuk diedarkan di Bone,” lanjut AKP Yusriadi Yusuf.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A melalui perantara yang tidak dikenalnya di depan Pelabuhan Parepare pada Selasa (7/5/2024). Sabu seberat 45 gram itu memiliki nilai sekitar Rp32 juta.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut di Parepare dari pria berinisial A yang masih dalam penyelidikan. Sementara pelaku S telah diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang bukti,” tandasnya.

Exit mobile version