INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Upaya untuk melakukan pemberantasan kejahatan narkoba terus digencarkan. Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy menyebut salah satu upaya yang dilakukan adalah memiskinkan para bandar.
Dikatakan, untuk saat ini terdapat 117 bandar narkoba yang sementara mendekam di sejumlah Lapas di Sulsel.
“Bandar 117 di beberapa Lapas. Harapan pemerintah, Kapolri bandar dimiskinkan. Biarkan mereka miskin agar tak lagi bisa beroperasi,” kata Kombes Pol Darmawan, Kamis (28/12/2023).
Sementara untuk pengguna narkoba akan didorong untuk tidak pidana tetapi melakukan rehabilitasi. Terdapat 5 Polda yang akan menjadi percontohan rehabilitasi di tahun 2024 termasuk Polda Sulsel.
“Presiden melalui Kapolri, Kapolda minta pengguna narkoba sebisa mungkin jangan pidana, rehab. Lima Polda jadi percontohan termasuk Sulsel untuk rehabilitasi secara massal tahun 2024. Semoga para pengguna itu bisa direhabilitasi sehingga tidak belajar di Lapas,” sebutnya.
“Karena sebagian besar para pengguna di Lapas, misalnya dari pengguna ditahan di Lapas, di Lapas mungkin divonis 8 bulan saja karena dia pengguna. Dia belajar di Lapas sana keluar jadi pengedar. Ketangkap lagi dia belajar jadi bandar,” lanjutnya.
Meski para pengguna didorong untuk rehabilitasi namun untuk pengguna yang terkait dengan jaringan tetap akan ditindak pidana.
“Makanya Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, Kabareskrim juga perintahkan kepada seluruh anggota narkoba, ada aturan-aturan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang pengguna tidak lebih dari nol koma sekian untuk direhabilitasi. Kecuali dia jaringan. Walaupun dia pengguna nol koma tapi dia jaringan harus tetap dipidana,” bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulsel musnahkan barang bukti berupa sabu 857 gram (Bone-Sinjai), sabu 949 gram (Pelataran parkir Apartemen Vida View Makassar), Ganjar 3771 atau 3 kg (Makassar), ekstasi 2350 butir (Makassar) senilai Rp4,4 miliar.
Dalam kejahatan narkotika ini juga berhasil diamankan 16 orang bandar, 925 orang pengedar dan 2212 orang pengguna. Pihaknya juga menyita uang Rp156 juta, satu motor dan lima unit mobil hasil pencucian uang.