Baleg DPR RI Bantah Pengubahan Wantimpres jadi DPA atas Permintaan Prabowo

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah jika pihaknya merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Wantimpres) atas permintaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkapkannya setelah Baleg DPR RI melaksanakan rapat panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
“Enggak ada, enggak lah (permintaan Prabowo),” kata Supratman.
Supratman menyatakan, bahwa keputusan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar presiden terpilih nantinya bebas menentukan siapa saja orang-orang yang bisa membantunya memimpin roda pemerintahan. Ia pun mengatakan bahwa penunjukan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan tetap diawasi oleh DPR RI.
“Kan kalau fungsi pengawasan itu ada di DPR. Jadi itu pasti akan tetap terjadi. Presiden cuma kita enggak mau mengkrangkeng semua orang-orang yang mungkin presiden anggap itu capable, tapi karena ada limitasinya jadi tidak terakomodir,” ujarnya.
Adapun, Supratman menyakini jika siapapun calon anggota yang diusulkan telah dipertimbangkan secara matang oleh presiden nantinya. Termasuk mengenai jumlahnya yang bebas ditentukan oleh presiden.
“Semakin banyak orang yang bisa berkontribusi terhadap pembangunan ini dan memang punya kapasitas itu semakin baik dan enggak ada yang salah,” ucapnya.
Sebagai informasi, DPR RI mengadakan agenda rapat panja mengenai perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan pantia kerja (panja) yang sudah terbentuk.
Adapun, DPR RI pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).