Market

Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Saat Reses, Begini Kata Dasco


Wakil Ketua DPR,  Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Badan Legislatif DPR bahas revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) saat reses.

Dasco bilang, agenda Baleg DPR tersebut, sempat diajukan dan sudah diputuskan sebagai prioritas untuk segera didiskusikan. “Jadi memang sebelum reses sudah ada beberapa pengajuan Undang-undang. Seperti yang tadi disebutkan (UU Minerba),” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Dia menambahkan, para anggota dewan, saat ini, sudah mulai beraktivitas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Meski masa sidang memang belum dimulai.

“Seminggu ke belakang ini sebelum masa sidang sudah banyak yang masuk kantor, dan kemudian melakukan pengumpulan bahan-bahan untuk revisi-revisi, baik di Baleg DPR, maupun komisi teknis terkait,” tuturnya.

Baca Juga:  Kecewa Kinerja Satgas PKH Asal Comot Lahan Rakyat, Eks Pengusaha Surati Presiden Prabowo

Sekadar informasi, rapat pembahasan RUU Minerba di Baleg DPR, memang terkesan dadakan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menerangkan, banyak hal yang dibahas dalam revsi UU Minerba, termasuk wacana bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk kampus dan pengusaha kecil.  

Bob mengatakan, setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam rapat tertutup. Salah satunya adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi (PT) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Terdapat 4 yang pokok bahasan yang paling utama. Yakni, hilirisasi tidak ada kata lain, harus dipercepat. Karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat, demi mewujudkan swasembada energi. Kedua, prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula perguruan tinggi. Keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Fenomena Orang Kaya Pindahkan Aset ke Luar Negeri Jadi Indikasi Adanya Persoalan Serius di Indonesia

Bob menilai, revisi ini perlu segera dilakukan untuk mewujudkan pasal 33 Undang-undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Revisi UU Minerba menjadi peluang bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Di mana, proses jual-beli terkait mineral dan batu bara bisa bergulir cepat.

“Tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung maupun yang membantu melakukan kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya. Maka, proses jual-beli semakin cepat dan tentunya perkembangan di setiap negara kita yang terus berkembang di masyarakat agraris, menjadi masyarakat industri,” kata Bob.
    
 

Back to top button