Bakal Dijemput Paksa, Saeful Bahri Segera Menyusul Hasto Jadi Tersangka Perintangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemout paksa Saeful Bahri, anak buah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, usai mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini. Saeful sebelumnya juga tidak hadir pada jadwal pemanggilan pada Rabu (8/1/2025).
“Karena ini sudah dua kali panggilan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Tessa menyebut bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai alasan Saeful mangkir pada pemanggilan yang kedua. Menurut Tessa, Saeful Bahri berpotensi menjadi tersangka kembali, dalam kasus perintangan penyidikan, menyusul Hasto Kristiyanto, karena diduga tidak kooperatif dalam penyidikan.
Asal tahu saja, Saeful telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena membantu Hasto.
“Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk menghalangi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun telah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). Tessa menyatakan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa saksi-saksi yang sangat dibutuhkan oleh tim penyidik antara lain Saeful Bahri, yang diduga turut membantu pemberian suap, serta anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang diduga lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto.
Dia menjelaskan bahwa upaya penahanan terhadap Hasto akan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan disepakati oleh tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Penyidik menilai belum diperlukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
Pada Senin lalu, Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Saat keluar, Hasto yang mengenakan jas hitam dan kemeja putih enggan memberikan komentar kepada media terkait materi pemeriksaan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. “Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.
Maqdir tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan Hasto terkait dua perkara, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.