Bagaimana Nasib 11 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Setelah UU ASN Diteken Jokowi?
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Memastikan tidak Serta Merta Menghapus Honorer

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tenaga honorer di Pemprov Sulsel akan segera dihapuskan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 3 Oktober 2023 oleh DPR RI dan telah diteken oleh Presiden Jokowi 31 Oktober 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, tidak akan serta merta menghilangkan pekerjaan non-ASN tersebut tanpa memberikan alternatif termasuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, para honorer akan diprioritaskan menjadi PPPK.
“Tidak lah (dijamin naik PPPK) tapi diprioritaskan,” kata Sukarniaty, Senin (6/11/2023).
Ani, sapaan akrabnya menyebutkan, saat ini ada lebih dari 11 ribu pegawai honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap sesuai dengan ketersediaan formasi dan jabatan.
Saat ini, Pemprov Sulsel belum bisa langsung mengeksekusi UU ASN untuk menghapus honorer tanpa adanya peraturan turunan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Ada PP untuk petunjuk pelaksananya seperti apa, kita tunggu saja,” ujarnya.
Ani juga menerangkan, saat ini Pemprov Sulsel telah membatasi pengangkatan dan pergantian honorer. Hal itu dilakukan sejak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjabat.
“Sudah ada pembatasan dan pengangkatan dan penggantian, Pemprov Sulsel dari moratorium dari kemarin kemarin, semakin hari semakin banyak, itu susah dibendung (honorer),” Ani memungkasi.