News

Babay Parid Wazdi Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Kredit Sritex

Ajat Medium.jpeg

Senin, 2 Juni 2025 – 23:33 WIB

Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazdi.(Foto: Antara)

Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazdi.(Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Farid kepada awak media usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Senin (2/6/2025).

Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi.

Baca Juga:  Pemusnahan Amunisi TNI di Garut, Nyawa Pencari Uang Tambahan pun Ikut Musnah

“Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Babay Farid Wazdi dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya.

Sejumlah tersangka dari pihak perbankan maupun swasta telah ditetapkan dalam kasus ini. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna mengungkap kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.

Baca Juga:  Jika Benar Dapat Jatah 50 Persen dari Pengamanan Judol, DPR Minta Budi Arie Diadili

Selain Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat dua eks petinggi bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Rabu (21/5/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tipikor pemberian kredit kepada Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Abdul Qohar menekankan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga:  Prabowo: Saya Tahu Ada Penegak Hukum yang Diancam

Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit dari Bank BNI, LPEI dan sejumlah bank swasta lainnya.

“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Topik
Komentar

Back to top button