News

Ayah Lady Aurellia Siap-siap Diperiksa KPK, Data Kejanggalan Harta Kekayaan Dikantongi Pahala


Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah, untuk klarifikasi terkait harta kekayaannya yang diduga janggal.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa analisis harta kekayaan Dedy hampir selesai dan hanya tinggal melengkapi bukti tambahan sebelum pemanggilan dilakukan.

“Iya nanti diklarifikasi lagi cari data tambahan. Nanti kita panggil untuk klarifikasi segera,” kata Pahala ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Pahala, ada kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Dedy, terutama terkait aset fisik yang tidak dilaporkan sepenuhnya ke dalam LHKPN.

“(LHKPN Dedy) sudah lapor sebelumnya, sudah dianalisa ada beberapa harta tidak dilaporkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kesehatan Mental Warga Gaza Mencapai Titik Kritis Akibat Trauma dan Keputusasaan Baru

Sebelumnya, Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yang juga ayah dari Lady Aurellia, terseret dalam kasus suap proyek jalan. Kasus tersebut sebelumnya menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, membenarkan informasi tersebut.

“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).

Tim Direktorat LHKPN KPK telah mulai menganalisis LHKPN milik Dedy. Jika ditemukan kejanggalan, Dedy akan segera dipanggil untuk klarifikasi.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil,” kata Herda.

Baca Juga:  Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Bakal Ditutup Pramono Demi Silaturahmi dengan Komunitas Sepeda

Selain dugaan terkait LHKPN, awalnya Dedy  terseret dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh sopirnya, Fadila alias DT, yang kini berstatus tersangka oleh Polda Sumsel. Kasus ini diduga dipicu oleh putrinya, Lady Aurellia Pramesti, yang tidak terima dengan jadwal piket dokter tersebut pada malam tahun baru.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Jumat (13/12/2024), Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024. Ia memiliki satu unit mobil Honda CRV seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Masyarakat, Kemenko Polkam Tinjau Destinasi Wisata Selama Lebaran

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dedy diketahui tidak memiliki utang. Istrinya, Sri Meilina, diketahui merupakan pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.
 

Back to top button