Sulsel

Awali 2024, Seluruh ASN Pemkab Bantaeng Teken Pakta Integritas

Setiap ASN Diminta Tidak Melanggar Undang-undang

INILAHSULSEL.COM, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja – Pakta Integritas Tahun 2024. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah.

“Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja,” kata Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, senin (8/1/2024).

Abubakar menerangkan bahwa perjanjian kerja bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bantaeng kepada seluruh jajarannya itu harus relevan. Pasalnya, perjanjian itulah yang nantinya akan menjadi acuan dalam menjalankan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat sepanjang 2024.

“Perjanjian kerja itu harus relevan mulai dari perjanjian kinerja pimpinan OPD ke jajarannya masing-masing maupun unit kerja ke jajarannya masing-masing,” ucapnya.

Demikian pula pakta integritas yang turut ditandatangani dalam kegiatan tersebut, menurut Abubakar, setiap ASN diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan yang ada demi menyukseskan program pimpinan daerah.

“Setiap ASN membuat pakta integritas utamanya terkait dengan integritas ASN untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan untuk mensukseskan program Pemerintah dan program di unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Back to top button