News

Atur Proyek PL Tingkat Kecamatan, Suami Mbak Ita Dapat Fee Rp2 Miliar


Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita diduga mengatur proyek Penunjukan Langsung (PL) pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 senilai Rp20 miliar.

Proyek tersebut diurus oleh Ketua Gapensi Semarang, Martono (M). Dalam prosesnya, Alwin meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar.

“AB meminta kepada EY (salah satu camat di Semarang) untuk memberikan proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh M. Atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

“M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” lanjut Ibnu.

Ibnu menjelaskan, Martono kemudian menginformasikan kepada seluruh kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Semarang bahwa pihaknya mendapatkan jatah proyek PL tingkat kecamatan. Setiap pengusaha yang ingin mengikuti proyek diwajibkan menyetorkan fee sebesar 13 persen. Dari ketentuan ini, terkumpul komitmen fee sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Kapolda Jabar Tangkap Kades Klapanunggal Tukang Palak THR

“Yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada M sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai. Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar,” ungkap Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa komitmen fee yang diterima oleh Martono digunakan sesuai perintah Alwin, di antaranya untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintah Kota Semarang.

Ibnu juga menyebutkan bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta Martono menggunakannya untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

“Atas perbuatan HGR bersama-sama dengan AB dalam melakukan permintaan komitmen fee atas pengaturan proyek PL pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang, sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015,” jelas Ibnu.

Baca Juga:  Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Dicabut

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Ita dan Alwin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) pukul 16.59 WIB. Mereka mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

“Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu Basuki Widodo.

Sebelum ditahan, pasangan suami istri tersebut telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yaitu pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025. Pada panggilan keempat, Ita sempat beralasan sedang dirawat di rumah sakit, namun kemudian terlihat menghadiri resepsi pernikahan di Semarang.

Baca Juga:  Putin Perintahkan Rekrut 160 Ribu Tentara pada Juli 2025

Selain mereka, Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, juga telah ditahan sejak Jumat (17/1/2025).

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

 

Back to top button